Dipublish oleh Admin | 15 Juli 2025, 10.32 WIB
Towa News, Jakarta - Kementerian Keuangan Republik Indonesia resmi mewajibkan platform e-commerce untuk memotong dan menyetorkan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi penjualan yang dilakukan oleh pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di platform mereka. Aturan baru ini diumumkan pada Senin (14/7/2025) dan berlaku efektif segera dengan masa transisi selama satu bulan untuk penyesuaian.
Berdasarkan ketentuan tersebut, platform digital yang memenuhi kriteria tertentu wajib memotong PPh sebesar 0,5% dari total penjualan para penjual yang memiliki omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar (sekitar USD 30.800–296.000). Selain itu, mereka juga diwajibkan membagikan data penjual kepada otoritas pajak.
Pemerintah akan menentukan platform mana saja yang wajib melakukan pemotongan berdasarkan volume trafik situs dan nilai total transaksi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir. Setelah ditetapkan, platform diberi waktu satu bulan untuk mulai mematuhi aturan baru tersebut.
Direktorat Jenderal Pajak menyebut kebijakan ini sebagai langkah untuk memberantas praktik ekonomi bayangan (shadow economy) yang selama ini sulit dipantau dan berisiko mengurangi potensi penerimaan negara.
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan siap mematuhi aturan tersebut, namun menyampaikan kekhawatiran terkait waktu implementasi yang dinilai terlalu singkat dan berpotensi memengaruhi jutaan penjual aktif di berbagai platform.
Beberapa platform e-commerce besar yang beroperasi di Indonesia dan kemungkinan terdampak regulasi ini antara lain: TikTok Shop (ByteDance), Tokopedia (GOTO), Shopee (Sea Ltd), Lazada (Alibaba), Blibli (BELI), dan Bukalapak (BUKA).
Indonesia merupakan pasar e-commerce terbesar di Asia Tenggara, dengan total nilai transaksi bruto (GMV) pada 2024 mencapai sekitar USD 65 miliar, dan diproyeksikan meningkat hingga USD 150 miliar pada 2030, menurut laporan kolaboratif Google, Temasek, dan Bain & Company.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Komisi III DPR: Minta Polri Cabut Patwal untuk...
Towa News | 23 September 2025, 10.27 WIB
RDP Dengan Angkasa Pura dan Garuda Indonesia, Kawendra...
Towa News | 23 September 2025, 08.09 WIB
Kementrian HAM Minta DPR Selaraskan Revisi KUHAP dengan...
Towa News | 22 September 2025, 13.13 WIB
Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri
Towa News | 22 September 2025, 10.31 WIB
Panglima TNI Larang Jajaran Pakai Strobo Sembarangan
Towa News | 22 September 2025, 10.06 WIB
Presiden Prabowo Tetapkan Kenaikan Gaji ASN, Guru, Dosen,...
Towa News | 22 September 2025, 09.50 WIB
Prabowo Berpidato di Sidang Umum PBB, Melanjutkan Jejak...
Towa News | 22 September 2025, 09.31 WIB
Presiden Prabowo Teken Perpres, Tetapkan IKN Jadi Ibu...
Towa News | 20 September 2025, 13.47 WIB
Prabowo Bertolak ke Jepang dan New York, Menlu...
Towa News | 20 September 2025, 09.12 WIB
Presiden Prabowo Tunjuk Dony Oskaria sebagai Plt Menteri...
Towa News | 19 September 2025, 14.56 WIB