Dipublish oleh Admin | 15 Juli 2025, 10.32 WIB
Towa News, Jakarta - Kementerian Keuangan Republik Indonesia resmi mewajibkan platform e-commerce untuk memotong dan menyetorkan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi penjualan yang dilakukan oleh pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di platform mereka. Aturan baru ini diumumkan pada Senin (14/7/2025) dan berlaku efektif segera dengan masa transisi selama satu bulan untuk penyesuaian.
Berdasarkan ketentuan tersebut, platform digital yang memenuhi kriteria tertentu wajib memotong PPh sebesar 0,5% dari total penjualan para penjual yang memiliki omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar (sekitar USD 30.800–296.000). Selain itu, mereka juga diwajibkan membagikan data penjual kepada otoritas pajak.
Pemerintah akan menentukan platform mana saja yang wajib melakukan pemotongan berdasarkan volume trafik situs dan nilai total transaksi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir. Setelah ditetapkan, platform diberi waktu satu bulan untuk mulai mematuhi aturan baru tersebut.
Direktorat Jenderal Pajak menyebut kebijakan ini sebagai langkah untuk memberantas praktik ekonomi bayangan (shadow economy) yang selama ini sulit dipantau dan berisiko mengurangi potensi penerimaan negara.
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan siap mematuhi aturan tersebut, namun menyampaikan kekhawatiran terkait waktu implementasi yang dinilai terlalu singkat dan berpotensi memengaruhi jutaan penjual aktif di berbagai platform.
Beberapa platform e-commerce besar yang beroperasi di Indonesia dan kemungkinan terdampak regulasi ini antara lain: TikTok Shop (ByteDance), Tokopedia (GOTO), Shopee (Sea Ltd), Lazada (Alibaba), Blibli (BELI), dan Bukalapak (BUKA).
Indonesia merupakan pasar e-commerce terbesar di Asia Tenggara, dengan total nilai transaksi bruto (GMV) pada 2024 mencapai sekitar USD 65 miliar, dan diproyeksikan meningkat hingga USD 150 miliar pada 2030, menurut laporan kolaboratif Google, Temasek, dan Bain & Company.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Dasco Kunjungi Kediaman Bung Hatta, Titipkan Salam dari...
Towa News | 16 Juli 2025, 14.15 WIB
Lewat Sambungan Telepon, Presiden Prabowo dan Donald Trump...
Towa News | 16 Juli 2025, 13.28 WIB
Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek,...
Towa News | 16 Juli 2025, 11.16 WIB
7 Juta Penerima Bansos Dicoret, Kemensos Alihkan ke...
Towa News | 16 Juli 2025, 11.02 WIB
Pemerintah Prioritaskan Pembangunan Demokrasi Melalui Indeks Demokrasi Indonesia
Towa News | 16 Juli 2025, 09.59 WIB
Kejahatan Meningkat, Penyelesaian Menurun: Kemenko Polkam Perkuat Sinkronisasi...
Towa News | 15 Juli 2025, 12.53 WIB
Guru PPPK Serukan Kesetaraan, Minta Diangkat Jadi PNS
Towa News | 15 Juli 2025, 12.14 WIB
Komisi III DPR Buka Pintu Masukan Revisi KUHAP...
Towa News | 14 Juli 2025, 11.31 WIB
Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Harapan Baru Bagi Anak...
Towa News | 14 Juli 2025, 10.51 WIB
Presiden Prabowo Hadiri Peringatan Hari Bastille di Prancis...
Towa News | 14 Juli 2025, 10.28 WIB