212 Merek Beras Diduga Langgar Aturan, Mentan: Konsumen Dirugikan Besar

Dipublish oleh Tim Towa | 28 Juni 2025, 11.19 WIB

212 Merek Beras Diduga Langgar Aturan, Mentan: Konsumen Dirugikan Besar
Foto : Hasil Generate ai oleh tim towa

Towa News,  Jakarta — Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap temuan mencengangkan soal peredaran beras di pasaran yang tidak sesuai dengan standar mutu dan regulasi. Hasil investigasi yang dilakukan bersama Satgas Pangan, Badan Pangan Nasional, Kepolisian, dan Kejaksaan menemukan bahwa mayoritas beras beredar tidak memenuhi standar kualitas maupun Harga Eceran Tertinggi (HET), dengan potensi kerugian konsumen mencapai Rp99,35 triliun per tahun.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menjelaskan, temuan ini diperoleh dari pengecekan langsung di lapangan di 10 provinsi pada 6–23 Juni 2025. Sebanyak 268 sampel dari 212 merek beras diperiksa menggunakan 13 laboratorium di seluruh Indonesia.

"Harga di tingkat penggilingan turun, tapi di konsumen justru naik. Kita cek mutu, berat, dan kualitasnya, ternyata banyak yang tak sesuai, termasuk HET-nya,” ungkap Amran dalam konferensi pers, Jumat (27/6).

Temuan Serius: Beras Premium hingga Medium Tak Sesuai Standar

Dari hasil investigasi, sebanyak 85,56% beras kategori premium dinyatakan tidak memenuhi standar mutu sesuai Permentan No.31 Tahun 2017. Selain itu, 59,78% dijual di atas HET dan 21,66% memiliki berat bersih yang lebih rendah dari label kemasan.

Tak jauh berbeda, 88,24% beras kategori medium juga tidak sesuai standar mutu SNI. Bahkan, 95,12% dijual melebihi HET dan 9,38% memiliki kekurangan berat.

Amran menyatakan bahwa pelanggaran tersebut berpotensi merugikan konsumen beras premium sebesar Rp34,21 triliun, dan beras medium mencapai Rp65,14 triliun.

“Kita gunakan 13 laboratorium agar akurat karena isu ini sangat sensitif. Potensi kerugian total mencapai Rp99 triliun, ini harus segera ditindak,” ujarnya.

Ultimatum Dua Pekan untuk Penyesuaian

Menindaklanjuti temuan ini, Amran memberikan waktu dua minggu kepada seluruh produsen dan pedagang beras untuk menyesuaikan mutu dan harga produk agar sesuai regulasi. Ia juga meminta Satgas Pangan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI untuk melakukan verifikasi dan penindakan.

“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku yang memanipulasi kualitas dan harga pangan. Ini soal keadilan bagi masyarakat,” tegasnya di  kutip dari kompas.com.

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo turut menegaskan bahwa produsen wajib memenuhi klaim terkait kualitas, mutu, dan berat produk yang tercantum di kemasan. Sementara itu, Kepala Satgas Pangan Brigjen Pol. Helfi Assegaf menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penindakan hukum setelah tenggat 10 Juli 2025 jika pelanggaran masih ditemukan.

“Ini jelas pelanggaran hukum sesuai UU Perlindungan Konsumen. Ancaman pidananya hingga 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar,” tegas Helfi.

Peringatan Keras soal Pengoplosan Beras SPHP

Dalam kesempatan terpisah, Amran juga memperingatkan pelaku usaha agar menghentikan praktik pengoplosan beras Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang disubsidi pemerintah. Beras SPHP dilaporkan dioplos dan dikemas ulang menjadi beras premium demi meraup untung lebih.

“SPHP yang seharusnya dijual sesuai standar, malah dibongkar, dikemas ulang, dan dijual dengan harga lebih tinggi. Ini tidak bisa ditolerir,” kata Amran.

Ia menyebut bahwa pengoplosan beras adalah bagian dari praktik mafia pangan yang merugikan rakyat dan mencederai kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah.

“Dari 212 merek yang kami temukan, banyak yang tidak teregistrasi, berat tidak sesuai, mutu rendah, dan dijual mahal. Ini harus dihentikan segera,” ujarnya.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi konsumen dan menjamin keadilan dalam distribusi pangan nasional.

 

Sumber : Kompas.com, Antaranews.com

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video