BPJS Kesehatan Tegaskan Komitmen di Tengah Isu Tidak Menanggung Semua Penyakit

Dipublish oleh Admin | 19 Januari 2025, 06.05 WIB | Dilihat 319 Kali

BPJS Kesehatan Tegaskan Komitmen di Tengah Isu Tidak Menanggung Semua Penyakit
Foto Bersumber Dari Towa.co.id

 

Towa News, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin kembali menjadi sorotan publik usai pernyataannya mengenai cakupan layanan BPJS Kesehatan. Dalam acara Semangat Awal Tahun 2025 yang digelar oleh IDN Times di Menara Global, Jakarta Selatan, Kamis (16/1), Budi menyebut bahwa BPJS Kesehatan tidak dapat menanggung seluruh jenis penyakit, terutama yang berbiaya tinggi.

“Bayangkan setiap paliatif penyakit tinggi-tinggi itu kan bisa ratusan juta, sampai puluhan juta. Jadi enggak semua bisa di-cover. Nah apa yang kejadian (penyakit) untuk yang tidak bisa di-cover itu idealnya di-cover oleh asuransi di atasnya,” ungkapnya.

Budi juga mengimbau masyarakat untuk mempertimbangkan penggunaan asuransi swasta sebagai pelengkap BPJS Kesehatan. “Ya sudah, ada dong asuransi swasta yang bayarnya mungkin enggak Rp 48.000 (iuran BPJS), mungkin Rp 100.000, Rp 150.000 lah sebulan,” lanjutnya.

Ia menambahkan bahwa Kementerian Kesehatan tengah menyusun skema kerja sama dengan asuransi swasta untuk menjamin pengobatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Respons BPJS Kesehatan

Terkait isu ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS memiliki cakupan manfaat yang sangat luas. Menurutnya, pelayanan kesehatan yang dijamin JKN akan diberikan sesuai indikasi medis.

“Ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin JKN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023,” ujar Rizzky, Sabtu (18/1).

Rizzky memastikan bahwa BPJS Kesehatan menanggung pengobatan berbiaya tinggi dan penyakit dengan perawatan jangka panjang. “Selain itu, bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa iuran JKN yang relatif terjangkau mencerminkan prinsip gotong royong, di mana iuran peserta sehat digunakan untuk membiayai peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

BPJS dan Asuransi Swasta: Pelengkap, Bukan Kompetitor

Rizzky menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan bukanlah kompetitor asuransi swasta. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, BPJS dapat berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan lain yang menawarkan manfaat pelayanan kesehatan komplementer.

“Menjadi peserta JKN itu wajib bagi setiap penduduk Indonesia, sementara bagi masyarakat yang mampu dan ingin mendapat manfaat non-medis lebih, maka bisa melengkapinya dengan asuransi swasta. Asuransi swasta bisa mengembangkan produk asuransinya untuk menjamin pelayanan kesehatan di luar manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa kerja sama dengan asuransi swasta bersifat komplementer dan saling melengkapi untuk memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Akses Layanan yang Luas

Hingga saat ini, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.467 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.150 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di seluruh Indonesia. Prinsip portabilitas program JKN memungkinkan peserta mengakses layanan kesehatan tanpa terikat pada domisili KTP mereka.

Dengan prinsip ini, BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan aksesibilitas layanan kesehatan demi memenuhi kebutuhan masyarakat secara optimal.

 

Referensi : kumparan.com & detik.com

Foto : Kompas.com/Retia Kartika Dewi

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video