Dipublish oleh Tim Towa | 04 Juli 2025, 11.17 WIB
Towa News, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik permintaan komitmen fee dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Penyelidikan ini merupakan bagian dari penanganan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR periode 2019-2021, Maruf Cahyono.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah memeriksa dua orang saksi pada Kamis, 3 Juli 2025, di Gedung Merah Putih KPK. Kedua saksi tersebut adalah Iis Iskandar, seorang wiraswasta, dan Benzoni, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat Jenderal MPR.
"Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan PBJ [Pengadaan Barang dan Jasa] di lingkungan Kesekjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen feenya," jelas Budi kepada wartawan pada Jumat, 4 Juli 2025.
Pemeriksaan saksi ini menjadi krusial untuk mengungkap lebih jauh aliran dana dan mekanisme permintaan komitmen fee yang diduga terjadi. KPK berupaya mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk memperkuat sangkaan terhadap Maruf Cahyono.
Pada Kamis, 3 Juli 2025, KPK secara resmi mengumumkan Maruf Cahyono sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak Jumat, 20 Juni 2025. Maruf Cahyono diduga menerima gratifikasi fantastis yang mencapai Rp17 miliar dari berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal MPR selama menjabat.
Untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, KPK telah mengajukan permintaan cegah tangkal ke luar negeri terhadap Maruf Cahyono. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan, terhitung mulai 10 Juni 2025 hingga 10 Desember 2025.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Maruf Cahyono yang pernah menduduki jabatan strategis di lembaga tinggi negara. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel, demi menciptakan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.
Di sisi lain, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) juga tengah disibukkan dengan agenda internal. Salah satu yang menjadi perhatian adalah rencana rampungnya hasil kajian Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang ditargetkan selesai akhir Juli 2025. Ini menunjukkan bahwa meskipun ada isu hukum yang tengah bergulir, agenda-agenda kelembagaan di MPR tetap berjalan.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
DPR RI Resmi Sahkan UU APBN 2026 Rp...
Towa News | 23 September 2025, 14.41 WIB
Komisi III DPR: Minta Polri Cabut Patwal untuk...
Towa News | 23 September 2025, 10.27 WIB
RDP Dengan Angkasa Pura dan Garuda Indonesia, Kawendra...
Towa News | 23 September 2025, 08.09 WIB
Kementrian HAM Minta DPR Selaraskan Revisi KUHAP dengan...
Towa News | 22 September 2025, 13.13 WIB
Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri
Towa News | 22 September 2025, 10.31 WIB
Panglima TNI Larang Jajaran Pakai Strobo Sembarangan
Towa News | 22 September 2025, 10.06 WIB
Presiden Prabowo Tetapkan Kenaikan Gaji ASN, Guru, Dosen,...
Towa News | 22 September 2025, 09.50 WIB
Prabowo Berpidato di Sidang Umum PBB, Melanjutkan Jejak...
Towa News | 22 September 2025, 09.31 WIB
Presiden Prabowo Teken Perpres, Tetapkan IKN Jadi Ibu...
Towa News | 20 September 2025, 13.47 WIB
Prabowo Bertolak ke Jepang dan New York, Menlu...
Towa News | 20 September 2025, 09.12 WIB